Pada tanggal 31 Oktober diberitakan bahwa Administrasi Umum Kepabeanan menerbitkan Pengumuman Nomor 102 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Impor, Harga Bea Masuk dan Impor Rokok Elektronik.Pengumuman tersebut berlaku mulai 1 November 2022. Berikut isi lengkapnya:
1.Pajak konsumsi atas rokok elektrik yang diimpor melalui jalur barang dipungut sesuai dengan nomor tarif yang tercantum dalam Pengumuman 33. Jumlah barang yang diimpor adalah “produk yang tidak mengandung tembakau atau tembakau rekonstitusi dan mengandung nikotin serta tidak digunakan untuk merokok” diisi 24041200.00, dan nomor komoditi impor “peralatan dan perangkat yang dapat mengatomisasi aerosol pada produk yang tercantum dalam Pos Pajak 24041200 menjadi aerosol inhalasi, dilengkapi dengan atau tidakkartrid” diisi 85434000.10
2.Klasifikasi Barang Impor Republik Rakyat Tiongkok dan Daftar Harga Bea Masuk Barang Impor Republik Rakyat Tiongkok telah ditambahrokok elektronik.Lihat Lampiran 1 dan Lampiran 2 untuk penyesuaian spesifik.
3. Penumpang dapat membawa 2 set rokok bebas bea saat memasuki negara tersebut;Enam kartrid (aerosol cair) atau kartrid dan set rokok (termasuk vape sekali pakai, dll.), tetapi total volume cairan asap tidak melebihi 12ml.Penumpang yang kembali ke Hong Kong dan Makau dapat membawa 1 set batang rokok bebas bea;Tiga kartrid asap elektronik (aerosol cair) atau kartrid dan set rokok (termasuk vape sekali pakai, dll.), tetapi total volume cairan asap tidak melebihi 6ml.Penumpang yang datang dan pergi berkali-kali dalam jangka pendek dapat membawa 1 set batang rokok bebas bea;Satu kartrid (alat penyemprot cair) atau satu produk (termasuk vape sekali pakai, dll.) dijual dengan kombinasi kartrid dan set rokok, tetapi total volume cairan asap tidak melebihi 2ml.Rokok elektrik tanpa kapasitas asap cair yang ditandai tidak boleh dibawa ke Tiongkok.
Jika jumlah atau kapasitas yang ditentukan di atas terlampaui, tetapi bea cukai telah memverifikasi bahwa itu untuk digunakan sendiri, bea cukai hanya akan memungut pajak atas bagian yang berlebih, dan satu bagian yang tidak dapat dibagi akan dikenakan pajak penuh.Jumlah rokok elektronik yang dibawa oleh penumpang untuk pemungutan pajak dibatasi pada batas bebas bea.
Nilai total rokok elektronik masuk bebas bea yang dibawa oleh penumpang tidak termasuk dalam jatah bagasi dan barang bebas bea.Produk tembakau lainnya tetap dijual sesuai dengan ketentuan relevan saat ini, dan tidak termasuk dalam kuota pembebasan pajak bagasi dan barang.
Penumpang berusia di bawah 16 tahun dilarang membawa rokok elektronik ke negara tersebut.
4. Rokok elektronik yang masuk ke suatu negara melalui pos kilat harus tunduk pada ketentuan Administrasi Umum Kepabeanan yang berlaku mengenai barang pos pribadi yang masuk dan keluar negara.
5. Pengumuman ini berlaku mulai tanggal 1 November 2022. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan sebelumnya dengan pengumuman ini, maka pengumuman ini yang berlaku.
Waktu posting: 01-November-2022