Pada tanggal 25 Oktober, diberitakan bahwa Kementerian Keuangan, Administrasi Umum Kepabeanan, dan Administrasi Perpajakan Negara bersama-sama mengeluarkan pengumuman tentang pemungutan pajak konsumsi rokok elektronik.Pengumuman tersebut akan dilaksanakan pada 1 November 2022. Berikut isi pengumuman selengkapnya:
1. Tentang Barang dan Objek Pajak
Rokok elektronik akan dimasukkan dalam lingkup pemungutan pajak konsumsi, Tambahkan subkategori rokok elektronik di bawah bea tembakau.Rokok elektronik mengacu pada sistem transmisi elektronik yang digunakan untuk menghasilkan aerosol bagi manusiamerokok, termasuk kartrid, perangkat vape, dan produk rokok elektronik yang dijual bersama dengan kartrid,perangkat vape.
2.Tentang wajib pajak
Unit dan individu yang memproduksi (mengimpor) dan grosir rokok elektronik di wilayah Republik Rakyat Tiongkok adalah pembayar pajak konsumsi.
Wajib Pajak link produksi rokok elektronik adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha produksi monopoli tembakau dan telah memperoleh atau memperoleh izin untuk menggunakan merek dagang terdaftar dari produk rokok elektronik orang lain (selanjutnya disebut pemegang merek).Apabila rokok elektronik diproduksi melalui proses keagenan, maka perusahaan pemegang merek tersebut wajib membayar pajak konsumsi.Wajib Pajak Grosir Rokok Elektronik adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha grosir monopoli tembakau dan menjalankan usaha grosir rokok elektronik.Wajib Pajak Impor Rokok Elektronik adalah badan usaha dan perorangan yang melakukan impor rokok elektronik.
3.Tentang tarif pajak yang berlaku
Rokok elektronik dikenakan pajak sesuai harga tetap.Tarif pajak jalur produksi (impor) adalah 36%, dan tarif pajak jalur grosir adalah 11%.
4. Tentang Harga Kena Pajak
Wajib Pajak yang memproduksi atau memperbanyak rokok elektronik, wajib membayar pajak sesuai dengan volume penjualan produksi atau grosir rokok elektronik tersebut.Apabila Wajib Pajak dalam proses produksi rokok elektronik menjual rokok elektronik secara komisi, maka pajaknya dihitung sesuai dengan volume penjualan penyalur (agen) yang menjual kepada badan usaha grosir rokok elektronik.Wajib Pajak yang melakukan impor rokok elektronik wajib menghitung dan membayar pajak sesuai dengan harga pokok kena pajak.
5. Tentang Kebijakan Impor dan Ekspor
Bagi wajib pajak yang melakukan ekspor rokok elektrik, berlaku kebijakan potongan (pembebasan) pajak ekspor.Menambahkan rokok elektrik ke dalam daftar barang impor yang tidak bebas bea di pasar pertukaran perbatasan dan memungut pajak sesuai peraturan.Selain ketentuan di atas, pemungutan pajak konsumsi atas rokok elektronik yang dibawa atau diposkan ke Tiongkok oleh individu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Dewan Negara yang relevan.Hal-hal lain mengenai pajak konsumsi rokok elektronik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sementara Republik Rakyat Tiongkok tentang Pajak Konsumsi dan Peraturan Rinci Penerapan Peraturan Sementara Republik Rakyat Tiongkok tentang Pajak Konsumsi.
Waktu posting: 26 Okt-2022